May 30, 2016

Rasulullah SAW Boleh Menikahi Lebih dari Empat Istri, Ini Penjelasannya

Allah Subhanahu Wa Ta’ala membolehkan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menikahi lebih dari empat orang wanita. Inilah di antara kekhususan yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Rosulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang tidak diberikan kepada umat beliau. Umat Islam hanya dibolehkan menikahi maksimal empat orang istri saja. Apa hikmah dan rahasia dibalik kekhususan tersebut? 

Dalil kekhususan yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Rosulullah Muhammad SAW untuk menikahi lebih dari empat orang istri tersebut di dalam Al-Qur’an  Allah SWT berfirman: 

Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzab [33]:50.)

Berkaitan dengan ayat ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani Rahimahullah dalam Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 228 menyatakan “Ayat ini menyatakan: “Khaalishatan laka min duun al-muu’minin(Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin). KataKhaalisah adalah Mashdar mu’akkad (gerund yang menguatkan atau mempertegas) semua hal yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya. Kalimat itu berarti, “Kami (Allah) telah mengkhususkan bagimu penghalalan atas apa saja yang telah Kami halalkan untukmu secara khusus”. Dalil bahwa hal itu mencakup apa saja yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagai suatu sesuatu yang dikhususkan untuk Rasulullah SAW, kenyataan hal itu disebutkan setelah penghalalan empat orang wanita. Yaitu penghalalan Beliau mengawini banyak wanita (lebih dari empat),….”

Pernikahan Rosulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan banyak Istri pasca wafatnya Khadijah bukanlah karena dorongan nafsu, melainkan ada motifasi lain yang berkaitan dengan risalah Islam yang mesti beliau sampaikan kepada seluruh manusia. Ini bisa kita cermati dari kapan Rosulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahi istri-istri beliau yang banyak tersebut.

Masih menurut Syaikh Taqiyuddin, beliau menyampaikan “Selama lima tahun dari dasawarsa keenam usianya, beliau menghimpun lebih dari tujuh orang isteri, dan selama tujuh tahun akhir hayat beliau yaitu akhir dasawarsa keenam dan awal dasawarsa ketujuh dari usianya, beliau menghimpun sembilan orang isteri. Dalam usia ke sekian itu, apakah mungkin perkawinan beliau itu muncul karena dorongan keinginan terhadap wanita dan dorongan pemenuhan naluri seksual dalam manifestasi yang bersifat seksual? Ataukah justru karena motif-motif lain yang dituntut oleh realitas kehidupan yang beliau jalani, yaitu kehidupan yang terkait dengan risalah islam yang mesti beliau sampaikan kepada seluruh manusia?” (Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Pergaulan Islam, hal. 230)

Sementara itu, menurut Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi -Direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al-Azhar Mesir- dalam bukunya, Indahnya Syariat Islam, Mengungkap Rahasia dan Hikmah di Balik Perintah dan larangan dalam Al-Qur’an dan Sunnah (terjemah kitab: Hikmatut Tasyri Wa Falsafatuh) menyebutkan bahwa ada hikmah yang sangat agung dan hanya dapat ditangkap oleh mereka yang memiliki akal yang cerdas, disamping menunjukkan betapa Mahabijaknya Pemilik syariat ini. Berikut hikmah dan rahasia agung dibalik kenapa Rasulullah boleh menikah lebih dari empat Isri, yang saya sarikan dari buku beliau tersebut: 

Untuk memperlihatkan bahwa Rasulullah manusia Istimewa. Beliau adalah pemimpin semua makhluk. Dari sisi ini, Rasulullah lebih unggul dari semua individu dari seluruh umatnya.
Agar para wanita yang dinikahi oleh Rasulullah belajar agama kepada beliau lalu menyebarkan ke sahabat wanita lain. Sehingga wanita muslimah bisa mengambil ilmu-ilmu agama dengan mudah melalui istri-istri Rasulullah. Ini bisa dimaklumi karena memang Syariat islam ada yang khusus untuk pria dan ada yang khusus buat wanita, disamping ada yang ditujukkan untuk pria dan wanita. Diriwayatkan bahwa Asma binti Zaid bertanya kepada Rasulullah tentang cara mandi dari haid. Setelah Rasulullah menjelaskannya, ia malu untuk menanyakan lebih jauh agar ia lebih paham. Maka ia menanyakan kepada Aisyah lalu Aisyah menerangkannya.
Cara efektif dalam menyatukan hati dan merajut cinta antar kabilah. Agar dakwah Rasulullah yang berat dan penuh goncangan itu menjadi ringan dan lebih mudah tersebar, maka beliau menikahi wanita lebih dari empat orang dan kebanyakan dari mereka adalah dari kabilah paling terhormat, yaitu kabilah Quraisy. Pernikahan Rasulullah dengan Juwairiyah adalah contohnya. Ketika mendapatkan kabar bahwa Bani Mustaliq berencana memerangi Rasulullah, maka beliau pergi memerangi mereka sampai mereka kalah. Setelah Juwairiyah dinikahi Rasulullah, kaum Muslimin tidak melepaskan semua tawanan dari Bani Mustaliq, karena mereka telah menjadi besan (keluarga besar) Rasul. Akhirnya tawanan Bani Musthaliqpun dilepaskan. Setelah dilepas, Bani Mustaliq kemudian memeluk Islam karena melihat bahwa kaum muslimin telah berbuat baik kepada mereka. [Selesai kutipan]

Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa meneguhkan kecintaan kita kepada Rosulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam

Tangerang, Banten.



Mabsus Abu Fatih


Sumber rujukan: 
  • Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syariat Islam, Mengungkap Rahasia dan Hikmah di Balik Perintah dan Larangan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar), 2013. Hal. 289-291. 
  • Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Pergaulan Dalam Islam (Edisi Mu’tamadah), (Jakarta, HTI Press), 2009.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment