December 11, 2018

Saudara Ipar Adalah Kematian

saudara ipar adalah kematian
Oleh : Al-Ustadz M Taufik Nusa T

Pagi tadi (8/12) saat mengisi pengajian yang membahas tentang pergaulan pria dan wanita, seorang bapak bercerita tentang seorang dokter pria di Banjarmasin. Karena secara materi berkelebihan, dia mengajak adik lelakinya untuk tinggal bersama di rumahnya, sekaligus menemani dan menyopiri mobil istrinya. Lama-lama terungkap bahwa adik lelakinya bukan hanya menyopiri mobil istrinya, namun juga ‘menyopiri’ istrinya. Mereka akhirnya bercerai, dokter tersebut membeli rumah baru, sementara mantan istrinya menikah dengan adiknya.

Kejadian yang kurang lebih sama juga terjadi di pelosok Kalimantan Selatan. Bedanya, sang istri yang membawa adik perempuannya tinggal bersama dia dan suaminya. Suatu ketika gegerlah rumah tersebut karena adiknya yang belum menikah ternyata hamil, dan pelakunya ternyata adalah suaminya sendiri. Setelah diteliti, ternyata perselingkuhan itu telah berlangsung lama, 7 tahun!.

Tak heran, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari mengingatkan:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟، قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai al hamwu?” Beliau menjawab, “al hamwu adalah kematian.” (HR. Bukhari & Muslim).

Para ahli bahasa sepakat bahwa al hamwu adalah kerabat suami, seperti bapaknya suami, pamannya suami, saudaranya suami, keponakannya suami, sepupunya suami dan sebagainya.[1]

Imam Nawawi dalam  Syarh Shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits ini berkata:

الْحَمْوُ الْمَوْتُ فَمَعْنَاهُ أَنَّ الْخَوْفَ مِنْهُ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهِ وَالشَّرُّ يُتَوَقَّعُ مِنْهُ وَالْفِتْنَةُ أَكْثَرُ لِتَمَكُّنِهِ مِنَ الْوُصُولِ إِلَى الْمَرْأَةِ وَالْخَلْوَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْكَرَ عَلَيْهِ

al hamwu adalah kematian” maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak daripada selainnya, keburukan bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih banyak terjadi karena lebih besar kemungkinannya dia bisa sampai kepada perempuan dan berduaan (berkhalwat) dengannya tanpa ada yang mengingkarinya.”[2]

وَقَالَ القاضي معناه الخلوة بالأحماء مؤدية إِلَى الْفِتْنَةِ وَالْهَلَاكِ فِي الدِّينِ فَجَعَلَهُ كَهَلَاكِ الْمَوْتِ

Al Qadhi mengatakan, maknanya adalah khalwat (berduaan) dengan ahmâ (ipar dll) akan mengantarkan kepada fitnah dan kehancuran dalam agama, maka Beliau saw menjadikannya seperti kehancuran karena kematian”. [3]

Hal ini tidak lain karena ipar bukanlah mahram abadi, dan masyarakat biasa lebih menggampangkan dan tidak menggubris jika seorang istri berduaan dengan ipar lelaki atau kerabat lelaki suami. Bahkan ketika istri menghindar dari berduaan dengan adik iparnya yang lelaki, masyarakat akan menganggap istri tersebut terlalu sok, kurang rasa kekeluargaannya, tidak bisa bersosialisasi dengan kerabat suami atau ujaran-ujaran negatif lainnya.

Bolehkah Saudara Ipar Tinggal Serumah?

Secara syar’i memang tidak ada larangan bagi seorang wanita tinggal serumah dengan saudara perempuannya yang sudah bersuami, namun perlu dijaga beberapa hal berikut:

1) Masing-masing dengan kamar yang terpisah

2) Suami saudarinya tersebut tetap tidak boleh ber-khalwat dengan dirinya, karena dia bukan mahram mu’abbad dengan suami saudarinya tsb.

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بامرأة ليستْ له بمحرمٍ فإنَّ ثالثَهُما الشيطان

Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahram-nya karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim. at-Tirmidzi berkomentar, “Hadis ini hasan sahih”).

3) Walaupun hukum asalnya seorang wanita tidak wajib berjilbab di dalam rumahnya, dia boleh berpakaian kerja yang memperlihatkan sebagian aurat yang biasa nampak, seperti tangan, rambut, leher, namun hendaknya dia tetap menutup semuanya ketika bertemu dengan suami saudarinya tersebut, walaupun di dalam rumah.

4) Suami saudarinya menjaga pandangan pada saudari istrinya tersebut.

5) Jika muncul ‘getaran’ perasaan dengan ipar tersebut, apalagi ‘getarannya’ berbalas, atau dikhawatirkan muncul perasaan-perasaan tersebut maka sebaiknya ipar tersebut segera dijauhkan dari tinggal bersama satu rumah.

Janganlah hanya karena menghemat sedikit biaya tempat tinggal, atau hanya karena khawatir omongan orang, takut dibilang kurang rasa kekeluargaan, jika terjadi khalwat (berduaan saja di rumah), atau pandangan-pandangan yang diharamkan, walaupun tidak sampai terjadi perzinaan, itu sudah mengarah kepada  ‘kematian’ agama, yang jika dibiarkan akan terjadi kerusakan yang lebih parah. Allâhu A’lam.  [MTaufikNT]

_________________________________________________
Catatan Kaki
[1] Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Cet. II. (Beirut: Dâr Ihya al-Turats al-Arabi, 1392), juz 14, hlm. 154. اتَّفَقَ أَهْلُ اللُّغَةِ عَلَى أَنَّ الاحماء أقارب زوج المرأة كأبيه وعمه وأخيه وبن أخيه وبن عَمِّهِ وَنَحْوِهِمْ .[2] Ibid.[3] Ibid.

Sumber : https://mtaufiknt.wordpress.com/2018/12/08/saudara-ipar-adalah-kematian/

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment