Pertanyaan : “Apakah boleh masuk ke bioskop untuk meyaksikan film-film yang biasa? Kemudian apakah boleh menyaksikan film-film yang mendorong kebebasan (mempertontonkan pornografi), mengingat bahwa itu adalah menyaksikan gambar dan bukan tubuh secara hakiki? Dan apakah tindakan yang wajib dilakukan terhadap muslim yang memasuki bioskop : apakah kita melakukan amar makruf nahi mungkar kepadanya, atau membiarkannya saja ?”
Jawab : “Boleh memasuki bioskop untuk menyaksikan film-film yang betul-betul bermanfaat. Syaratnya barisan wanita berada di ruang yang terpisah dari barisan laki-laki. kondisi itu seperti kehadiran ke acara diskusi atau seminar. Yang demikian itu boleh dengan syarat terpisahnya barisan laki-laki dari barisan wanita.
Akan tetapi hal itu boleh dengan syarat yang telah disebutkan. Yang lebih utama adalah meninggalkannya karena khawatir jatunya pandangan kepada memandang sebagian aurat wanita yang hadir di ruangan, dan karena khawatir mendengar suara-suara yang tidak pantas yang diucapkan oleh orang-orang yang sama-sama menyaksikan di dalam ruangan bioskop.
Adapun menyaksikan film-film yang mendorong pergaulan bebas ( mempertontonkan pornografi), hal itu tidak boleh hingga meski (film itu) merupakan gambar dan bukan anggota tubuh secara hakiki. Hal itu karena kaedah syara' dalam masalah ini adalah "al-wasiilah ilaa al-haraam haraam (wasilah yang mengantarkan kepada sesuatu yang haram hukumnya adalah haram)". Dalam menerapkan kaedah ini tidak disyaratkan bahwa wasilah itu secara pasti akan mengantarkan kepada sesuatu yang haram, tetapi cukup dugaan kuat saja (ghalabah azh-zhaann).
Film-film tersebut pada galibnya akan menuntun orang yang hadir (menyaksikannya) kepada sesuatu yang haram. Oleh karena itu, kaedah tersebut berlaku atasnya.
Dengan demikian tidak boleh menghadirinya dan tidak boleh menikmatinya.
Adapun apa tindakan yang syabab Hizb kepada kaum Muslimin yang menghadiri (menyaksikan) film-film seperti itu, maka pada galibnya orang yang menghadiri film-film seperti itu adalah seperti orang-orang yang cinta kesenangan. Orang-orang yang tiada berguna lagi baginya perintah dan larangan kecuali orang yang mendapat mendapat rahmat dari Rabbmu. Meski demikian, jika syabab mendapati uslub yang kuat, menggetarkan dan bijak, hendaknya ia mendatangi orang-orang itu. Sepertinya orang yang bertanya ini yang ia maksudkan adalah sebagian kerabatnya yang ia lihat memiliki perilaku sakit itu. Maka ia wajib menjauhkannya dari hal seperti itu. Dan jika masalahnya demikian, maka hendaknya ia memerintah dan melarangnya dan hendaknya ia memilih uslub yang sesuai, mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka, dan bagi syabab itu akan mendapat pahala atas seizin Allah.
Kaum muslimin saat ini dikepung oleh berbagai bentuk kemaksiyatan dari segala sisi disebabkan lenyapnya Khilafah mereka. Hal mendasar bagi seorang, muslim hendaknya waktunya tidak diisi dengan permainan meski yang mubah, lalu bagaimana yang haram, tempat berlindung hanya kepada Allah. Sesungguhnya hal yang wajib bagi Anda semua mengarahkan kaum Muslimin secara kuat tetapi dengan hikmah (bijakasana), agar mereka mengisi waktu mereka dengan melakukan berbagai kebaikan, bersungguh-sungguh dalam berjuang untuk mengembalikan khilafah serta menyelamatkan umat dari berbagai keburukan itu.
18 Ramadhan 1427 H/10 Oktober 2006
Dijawab oleh Al-'Alim Al-Jalil 'Atha' bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu
Sumber : Buku Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir Al-'Alim Al-Jalil 'Atha' bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, hal. 179-181
Jawab : “Boleh memasuki bioskop untuk menyaksikan film-film yang betul-betul bermanfaat. Syaratnya barisan wanita berada di ruang yang terpisah dari barisan laki-laki. kondisi itu seperti kehadiran ke acara diskusi atau seminar. Yang demikian itu boleh dengan syarat terpisahnya barisan laki-laki dari barisan wanita.
Akan tetapi hal itu boleh dengan syarat yang telah disebutkan. Yang lebih utama adalah meninggalkannya karena khawatir jatunya pandangan kepada memandang sebagian aurat wanita yang hadir di ruangan, dan karena khawatir mendengar suara-suara yang tidak pantas yang diucapkan oleh orang-orang yang sama-sama menyaksikan di dalam ruangan bioskop.
Adapun menyaksikan film-film yang mendorong pergaulan bebas ( mempertontonkan pornografi), hal itu tidak boleh hingga meski (film itu) merupakan gambar dan bukan anggota tubuh secara hakiki. Hal itu karena kaedah syara' dalam masalah ini adalah "al-wasiilah ilaa al-haraam haraam (wasilah yang mengantarkan kepada sesuatu yang haram hukumnya adalah haram)". Dalam menerapkan kaedah ini tidak disyaratkan bahwa wasilah itu secara pasti akan mengantarkan kepada sesuatu yang haram, tetapi cukup dugaan kuat saja (ghalabah azh-zhaann).
Film-film tersebut pada galibnya akan menuntun orang yang hadir (menyaksikannya) kepada sesuatu yang haram. Oleh karena itu, kaedah tersebut berlaku atasnya.
Dengan demikian tidak boleh menghadirinya dan tidak boleh menikmatinya.
Adapun apa tindakan yang syabab Hizb kepada kaum Muslimin yang menghadiri (menyaksikan) film-film seperti itu, maka pada galibnya orang yang menghadiri film-film seperti itu adalah seperti orang-orang yang cinta kesenangan. Orang-orang yang tiada berguna lagi baginya perintah dan larangan kecuali orang yang mendapat mendapat rahmat dari Rabbmu. Meski demikian, jika syabab mendapati uslub yang kuat, menggetarkan dan bijak, hendaknya ia mendatangi orang-orang itu. Sepertinya orang yang bertanya ini yang ia maksudkan adalah sebagian kerabatnya yang ia lihat memiliki perilaku sakit itu. Maka ia wajib menjauhkannya dari hal seperti itu. Dan jika masalahnya demikian, maka hendaknya ia memerintah dan melarangnya dan hendaknya ia memilih uslub yang sesuai, mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka, dan bagi syabab itu akan mendapat pahala atas seizin Allah.
Kaum muslimin saat ini dikepung oleh berbagai bentuk kemaksiyatan dari segala sisi disebabkan lenyapnya Khilafah mereka. Hal mendasar bagi seorang, muslim hendaknya waktunya tidak diisi dengan permainan meski yang mubah, lalu bagaimana yang haram, tempat berlindung hanya kepada Allah. Sesungguhnya hal yang wajib bagi Anda semua mengarahkan kaum Muslimin secara kuat tetapi dengan hikmah (bijakasana), agar mereka mengisi waktu mereka dengan melakukan berbagai kebaikan, bersungguh-sungguh dalam berjuang untuk mengembalikan khilafah serta menyelamatkan umat dari berbagai keburukan itu.
18 Ramadhan 1427 H/10 Oktober 2006
Dijawab oleh Al-'Alim Al-Jalil 'Atha' bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu
Sumber : Buku Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir Al-'Alim Al-Jalil 'Atha' bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, hal. 179-181