Soal:
Bagaimana hukum merekam hubungan suami-istri dengan menggunakan kamera? Bagaimana hukum memberitakan dan menyebarkannya sehingga bisa ditonton orang lain? Bagaimana pula hukum men-download, menkopi dan menggandakannya?
Jawab:
Masalah ini kini sedang ramai menjadi pembicaraan kaum Muslim, dan bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Karena itu, wajib dijelaskan hukumnya menurut syariah Islam. Islam telah mengajarkan akhlak dalam hubungan suami-istri (mu’asyarah). Dalam sabdanya, Baginda Nabi saw. bersabda:
«إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ الْعِيرَيْنِ»
Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya (melakukan hubungan suami-istri), hendaknya menutup auratnya, dan mereka berdua tidak telanjang bulat (HR Ibn Majah dari ‘Utbah bin ‘Abdus Salma).
Bagaimana hukum merekam hubungan suami-istri dengan menggunakan kamera? Bagaimana hukum memberitakan dan menyebarkannya sehingga bisa ditonton orang lain? Bagaimana pula hukum men-download, menkopi dan menggandakannya?
Jawab:
Masalah ini kini sedang ramai menjadi pembicaraan kaum Muslim, dan bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Karena itu, wajib dijelaskan hukumnya menurut syariah Islam. Islam telah mengajarkan akhlak dalam hubungan suami-istri (mu’asyarah). Dalam sabdanya, Baginda Nabi saw. bersabda:
«إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ الْعِيرَيْنِ»
Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya (melakukan hubungan suami-istri), hendaknya menutup auratnya, dan mereka berdua tidak telanjang bulat (HR Ibn Majah dari ‘Utbah bin ‘Abdus Salma).
Dalam hadis lain, Nabi saw. juga bersabda:





