December 26, 2019

Bolehkah Wanita Berkendaraan dengan Sopir Pribadi?

Hukum Wanita Berkendara dengan Sopir Pribadi
Soal:
Bolehkah seorang wanita naik kendaraan pribadi jika sopirnya adalah orang yang menjadi kenalan keluarga atau sopir keluarganya?
Jawab:
Pertama: Mobil khusus, seperti mobil pribadi, hukumnya seperti hukum rumah, karena untuk memasukinya dibutuhkan izin. Karena itu, tidak boleh ada seorang wanita di dalam mobil tersebut bersama sopir pribadinya, kecuali disertai mahram atau suaminya, sebagaimana di dalam rumah.
Kedua: Dalam hal ini tidak ada pengecualian, kecuali apa yang dikecualikan oleh nash boleh dilakukan di dalam rumah; seperti silaturahmi dengan kerabat, baik mahram (seperti paman dari bapak [‘am]) ataupun bukan mahram (seperti dengan saudara sepupu laki-laki/anak laki-laki paman [ibn al-’am])—dengan catatan tidak boleh ber-khalwat. Karena itu, boleh berkunjung kepada kerabat mereka untuk menjalin hubungan kekerabatan (sillaturrahim), pada saat hari raya, misalnya, atau waktu lain. Sebab, memang ada nas-nas umum yang menyatakan tentang sillaturrahim, yaitu kewajiban menjaga hubungan dengan kerabat yang mempunyai hubungan mahram dan sunnah bagi yang tidak ada hubungan mahram; dengan catatan tidak terjadi khalwat.
Ketiga: Dalam kondisi lain, saat ada nas yang membolehkan pertemuan kaum pria dengan wanita di dalam rumah. Terdapat pengecualian lain dalam kaitannya dengan sarana transportasi khusus (kendaraan pribadi), yang statusnya sama seperti rumah, karena membutuhkan izin, dimana seorang wanita boleh naik mobil/kendaraan tersebut bersama sopirnya jika dia mempunyai hubungan kerabat dengannya, atau mempunyai hubungan persahabatan dengan keluarganya; dengan catatan tidak boleh ber-khalwat. Dalilnya adalah hadis penuturan Asma’ ra. Hadis tersebut dikeluarkan oleh al-Bukhari dari Asma’ binti Abi Bakar ra. yang berkata:
تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ … وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم عَلَى رَأْسِي وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِي فَلَقِيتُ رَسُولَ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ الأَنْصَارِ فَدَعَانِي ثُمَّ قَالَ إِخْ إِخْ لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسِيرَ مَعَ الرِّجَالِ وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ
“Aku telah dinikahi oleh Zubair…Aku sedang mengangkut biji-biji kurma dari tanah Zubair yang telah diberi oleh Rasulullah saw. di atas kepalaku. Tanah tersebut jaraknya dariku sekitar 2/3 Farsakh. Suatu ketika aku datang, sementara biji-biji kurma tersebut ada di atas kepalaku, lalu aku pun menemui Rasulullah saw. Ketika itu Baginda bersama sejumlah kaum Anshar. Baginda pun memanggilku. Lalu Baginda berkata, ‘Ikh..ikh…(terhadap untanya),’ agar Baginda bisa memboncengku di belakangnya. Namun, aku merasa malu untuk berjalan bersama-sama kaum pria. Aku pun menceritakannya kepada Zubair.”
farsakh sama dengan 3 mil, jadi jaraknya saat itu sekitar 5,5 km. Dari hadis tersebut bisa dipahami, bahwa Rasulullah saw. membolehkan Asma’ untuk naik di belakang beliau, dalam satu kendaraan dengan beliau, yang merupakan kendaraan khusus, bukan transportasi umum. Rasul saw. ketika itu berjalan bersama sejumlah sahabat dalam satu kafilah (rombongan) yang berjalan beriringan. Tampak bahwa perjalanan tersebut jaraknya dekat, bukan perjalanan jauh yang membutuhkan mahram.
Tindakan Nabi saw. yang menghentikan unta beliau agar bisa dinaiki oleh Asma’, karena Asma’ mempunyai hubungan kekerabatan dengan beliau (Asma’ adalah saudara perempuan Aisyah ra., Ummul Mukminin, istri Nabi saw.
Tindakan Baginda menghentikan unta agar bisa dinaiki Asma’ bisa dipahami, bahwa beliau mempunyai hubungan kekerabatan dengan Baginda. Hal yang sama berlaku terhadap wanita yang keluarganya mempunyai hubungan persahabatan dengan pemilik kendaraan atau mobil pribadi tersebut, berdasarkan ayat al-Quran, yang memasukkan sahabat (shadaqah) dan kerabat dalam topik pembahasan makan di rumah, yang notabene merupakan kehidupan khusus. Allah SWT berfirman:
أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ
Makan (bersama-sama mereka) di rumah kalian sendiri atau di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawan kalian (QS an-Nur [24]: 61).
Ash-Shadiq adalah orang yang mempunyai sifat shadaqah, yaitu lemah lembut dan kasih-sayang.
Jadi, boleh seorang wanita naik kendaraan pribadi dengan ditemani sopir jika wanita tersebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan sopir tersebut, atau keluarganya mempunyai hubungan persahabatan yang sesungguhnya dengan sopir tersebut, dengan syarat tidak terjadi khalwat; atau antara sopir dan wanita tersebut ada orang lain, baik dari kenalan wanita tersebut maupun kenalan sopir yang bisa dipercaya berada di dekat mereka. Sebab, orang-orang yang bersama Rasulullah saw. pada waktu itu adalah para sahabat.
Jika di dalam mobil tersebut hanya ada satu orang, baik dari kenalan wanita atau sopir tersebut, maka orang tersebut harus mahram wanita itu; kecuali jika di sana lebih dari satu orang kenalan wanita atau sopir tersebut yang bisa dipercaya, maka tidak dibutuhkan mahram. Ini bisa disimpulkan dari sejumlah dalil. Sebab, Rasulullah saw. dalam hadis Asma’ tersebut bersama sejumlah kaum Anshar, atau lebih dari satu orang, sementara tak seorang pun dari mereka yang merupakan mahram Asma’. Namun, dalam hadis yang menyatakan tentang khalwat, karena hanya dengan satu orang, disyaratkan harus bersama mahram, karena Nabi saw. bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
Hendaknya seorang pria tidak berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersamanya seorang mahram (HR Muslim).
Karena itu, jika ada kondisi yang membolehkan adanya seorang pria bersama wanita di dalam mobil pribadi, seperti adanya hubungan kekerabatan antara wanita itu dengan sopirnya, atau sopir tersebut sahabat keluarga wanita itu, maka hilangnya status khalwat bagi mereka, jika disertai lebih dari satu orang kenalan sopir atau wanita itu yang bisa dipercaya, atau dengan disertai satu orang mahram-nya. Bepergiannya pun tidak jauh sehingga tidak mengharuskan syarat adanya mahram.
Ini terkait dengan hilangnya status khalwat antara pemilik mobil khusus dan wanita asing tersebut, baik yang mempunyai hubungan kerabat atau sahabat keluarganya, yaitu adanya sejumlah pria di dalam mobil tersebut bersama mereka. Jika hanya ada satu orang pria, yang menjadi teman wanita tersebut, tentu selain sopir, maka pria itu haruslah mahram wanita itu; jika ada lebih dari satu maka harus orang yang menjadi kenalan sopirnya, atau kenalannya yang bisa dipercaya.
Adapun tentang hilangnya status khalwat dengan adanya sejumlah wanita bersama pria dan wanita asing tersebut sebenarnya merupakan pembahasan yang telah dibahas dalam kitab-kitab fuqaha’ terdahulu. Dalam masalah ini, penanya boleh saja mengikuti mujtahid manapun, dan itu sah. Sekadar diketahui, memang ada fuqaha’ yang membenarkan hilangnya status khalwat bagi pria dan wanita asing cukup dengan ditemani seorang wanita, baik dari mahram pria tersebut, atau istri-istri pria tersebut. Ada juga fuqaha’ lain, yang menyatakan bahwa status khalwat tersebut baru hilang, jika wanita tersebut ditemani wanita lain yang tsiqqah. Imam an-Nawawi, penulis Al-Majmû’, memberikan alasan, “Umumnya, karena tidak ada mafsadat. Sebab, dalam kasus seperti ini, wanita itu biasanya malu, satu sama lain.”
Wallâhu a’lam. []

November 20, 2019

Nasehat Emas Syaikh Mutawalli Sya'rawi tentang Pernikahan


نصيحة من ذهب

سئل الشيخ الشعراوي بماذا نصحت ابنك حين تزوج؟
قال : << يا بني هذه المرأة تركت الاب و الام و الاخ والاخت و جاءت لتكون لك وحدك فكن لها كل هؤلاء!>>

Nasehat Emas

As-Sya'rawi pernah ditanya: "Nasehat apa yang engkau pesankan kepada putramu tatkala dia menikah?"

August 11, 2019

Tujuan Pendidikan Agama di dalam Keluarga

Sakinah - Pendidikan dalam keluarga
Tidak sedikit keluarga yang mengabaikan tujuan pendidikan di dalam keluarga khususnya pendidikan agama. Mereka lebih memercayakan kepada lembaga baik sekolah, majelis taklim, TPA, Pesantren atau tempat-tempat lainnya. Dilihat dari tempat penyelenggaraan pendidikan agama terbagi ke dalam empat tempat, yaitu di rumah, di masyarakat, di rumah ibadah dan di sekolah. 

Diantara empat tempat pendidikan agama (Islam) tersebut, ternyata pendidikan agama di rumah itulah yang paling penting. Demikian pendapat Prof. Dr. Ahmad Tafsir dalam bukunya Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hal.132). Pengabaian terhadap pendidikan di dalam keluarga khususnya pendidikan agama bisa berakibat fatal bagi keluarga muslimin tentunya.

Pentingnya pendidikan agama di dalam keluarga bisa dilihat dari beberapa sisi. Salah satunya dari tujuan pendidikan keluarga itu sendiri. Apa saja tujuan berkeluarga?.

Menurut Dr. Helmawaty Helmawati dalam Pendidikan Keluarga Teoritis dan Praktis,(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016) disebutkan bahwa keluarga memiliki tujuan sbb:

1- Memelihara Keluarga dari Api Neraka

Tujuan pendidikan keluarga ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Tahrim [66]: 6

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

2- Beribadah Kepada Allah SWT

Manusia diciptakan memang untuk beribadah kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam kitab-Nya yang menganjurkan agar manusia beribadah kepada Allah SWT. (QS. Al-Dzariyat [51]:56.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah


Ibadah dalam keluarga

3- Membentuk Akhlak Mulia

Penddikan dalam keluarga tentunya menerapkan nilai-nilai atau keyakinan seperti juga yang ditunjukkan dalam quran surat Luqman [31]: 12-19, yaitu agar menjadi manusia yang selalu bersyukur kepada Allah; tidak mempersekutukan Allah (keimanan); berbuat baik kepada kedua orang tua; mendirikan shalat (ibadah); tidak sombong; sederhana dalam berjalan; dan lunakkan suara (akhlak/kepribadian). Membentuk anak agar kuat secara individu, sosial, dan profesional. Kuat secara individu ditandai dengan tumbuhnya kompetensi yang berhubungan dengan kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Sementara Tujuan pendidikan Islam menurut Rumusan konferensi pendidikan Islam sedunia yang ke-2 (1980) yang Pernah diselenggarakan di Islamabad adalah,
Education should aim at the balanced growth of total personality of man throught the training of man’s spirit, intellect, the rational self, feeling, and bodily sense. Education should therefore cater for the growth of man in all its aspect, spiritiaul, intellectual, imaginative, physical, scientific, linguistic, both individually and collectively, and motivate all these aspects toward goodness and attainment of perfection. The ultimate aim of education lies in the realization of complete submission to Allah on the level of individual, the community and humanity at large.” yang artinya “Pendidikan harus ditujukan untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia secara menyeluruh, dengan cara melatih jiwa, akal, perasaan, dan fisik manusia. Dengan demikian pendidikan diarahkan untuk mengembangkan manusia pada seluruh aspeknya: spiritual, intelektual, daya imajinasi, fisik, keilmuan dan bahasa, baik secara individual maupun kelompok, serta mendorong seluruh aspek tersebut untuk mencapai kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan akhir pendidikan diarahkan pada upaya merealisasikan pengabdian manusia kepada Allah, baik pada tingkat individual, maupun masyarakat, dan kemanusiaan secara luas.”

Semoga penjelasan ini membuat kita lebih serius dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan pendidikan agama di dalam lingkungan keluarga.
Terima kasih sudah membaca.

Mabsus Abu Fatih

Tulisan ini pernah dimuat di UC-News

August 2, 2019

Hukum Chatting Dengan Non Mahram Via Sosmed

Hukum Chatting dengan Non Mahram
Diasuh oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp!
Fatih, Depok

Jawab :
Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).

Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).

Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair), yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam (misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat).

Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.” (HR Bukhari, no 5672).

Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika tidak ada dalil syar'i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39; Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).

Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).

Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah.

Wallahu a’lam.

Sumber :Tabloid Media Umat edisi April 2014

July 29, 2019

Tanya Jawab Hukum Menonton di Bioskop dan Menonton Film Porno

Hukum Menonton di Bioskop
Pertanyaan : “Apakah boleh masuk ke bioskop untuk meyaksikan film-film yang biasa? Kemudian apakah boleh menyaksikan film-film yang mendorong kebebasan (mempertontonkan pornografi), mengingat bahwa itu adalah menyaksikan gambar dan bukan tubuh secara hakiki? Dan apakah tindakan yang wajib dilakukan terhadap muslim yang memasuki bioskop : apakah kita melakukan amar makruf nahi mungkar kepadanya, atau membiarkannya saja ?

Jawab : “Boleh memasuki bioskop untuk menyaksikan film-film yang betul-betul bermanfaat. Syaratnya barisan wanita berada di ruang yang terpisah dari barisan laki-laki. kondisi itu seperti kehadiran ke acara diskusi atau seminar. Yang demikian itu boleh dengan syarat terpisahnya barisan laki-laki dari barisan wanita.