Tanya :
Ustadz, anak saya berumur 11 tahun baru saja meninggal dan belum dilakukan aqiqah untuknya saat dia lahir. Apa hukumnya kalau sekarang saya mengaqiqahi anak saya yang sudah meninggal itu? (Nurwidianto, Bantul).
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat mengenai hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal dan belum pernah dilakukan aqiqah untuknya. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al ‘Aqiqah, hlm. 129-130).
Tiga pendapat tersebut adalah sbb;
pertama, wajib hukumnya secara mutlak melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/234).